Apa yang dimaksud dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada Perusahaan

Di dalam sebuah PT (Perseroan Terbatas) ada yang namanya RUPS. Apa yang Dimaksud dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada perusahaan? RUPS Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki Kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

RUPS Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Perseroan Terbatas dan pemegang segala kewenangan yang tidak diserahkan Dewan Komisaris dan Direksi. Dari beberapa Pengertian sebelumnya yang dimaksud dengan Kewenangan atau Wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau Dewan Komisaris yaitu hak untuk :

  • Menyetujui Pengajuan Permohonan agal Perseroannya dinyatakan pailit
  • Mengubah anggaran dasar
  • Mengangkat dan memberhentikan Anggota dari Direksi maupun Dewan Komisaris
  • Menyetujui Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan Terbatas
  • Menyetujui Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
  • Membubarkan Perseroan

RUPS dilakukan di tempat Perseroan tersebut melakukan kegiatan Usahanya berdasarkan AD (Anggaran Dasar). Tempat Pelaksanaan RUPS Juga harus masih di wilayah Negara Republik Indonesia. RUPS juga bisa diadakan melalui Video Konferensi, Media telekonferensi atau media elektronik lainnya yang dimana Para Peserta RUPS dapat melihat dan mendengar satu sama lain secara langsung, dan juga pastinya dapat ikut serta berpartisipasi di dalam rapat. Pengajuan dari RUPS melalui media yang disebutkan, haruslah dibuat risalah rapat yang telah disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Untuk penyelenggaraan RUPS ada yang RUPS tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS tahunan ini adalah Penyelenggaraan Rapat yang wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Di dalam RUPS Tahunan harus terdapat pengajuan semua dokumen Laporan Tahunan Perseroan tersebut. Lalu RUPS Lainnya dapat dilakukan setiap waktu sesuai dengan kebutuhan dan/atau Kepentingan Perseroan.

Penyelenggaraan RUPS bisa dilakukan sesuai permohonan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang mewakili Sepersepuluh atau lebih dari Jumlah seluruh saham, sesuai dengan Surat Tercatat Direksi beserta alasannya lalu disampaikan kepada Dewn Komisaris. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam waktu paling lambat 15 hari terhitung dari Permohonan penyelenggaraan RUPS yang telah diterima. Jika tidak melakukan Pemanggilan RUPS, maka pemegang saham harus mengajukan kembali permohonan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris. Sama halnya dengan Direksi, RUPS juga wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari.

Begitulah sekilas mengenai RUPS. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda khususnya Pemegang Saham dari suatu PT. Nantikan Artikel Bermanfaat lainnya dari Hukum Corner.

(Visited 28,228 times, 1 visits today)

Leave a Comment